ROHIL - Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) dalam rangka penyampaian rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) & Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2025.
Dari 45 orang anggota DPRD Rohil, yang menandatangani daftar hadir sebanyak 27 orang terdiri dari unsur fraksi-fraksi dan komisi-komisi. Sesuai tata tertib DPRD Rohil forum sudah tercapai. Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Rohil Maston SH, Senin (26/8/2024) sore.
Hadir dalam rapat paripurna tersebut, Wakil Bupati Rohil, para Wakil Ketua DPRD, Fraksi, Komisi, Badan DPRD Rohil, Sekda, Pimpinan Tinggi dan Pejabat Administrator di lingkungan Pemkab Rohil.
Ketua DPRD Rohil menjelaskan, Kebijakan Umum Anggaran & Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara merupakan elemen penting dalam sistem pengelolaan keuangan daerah. Keduanya secara substansial berfungsi sebagai kebijakan fiskal sesuai dengan kondisi keuangan daerah serta berperan penting dalam pengelolaan anggaran.
KUA dan PPAS, lanjutnya, adalah alat utama dalam perencanaan dan pengelolaan keuangan daerah berfungsi sebagai pedoman strategis untuk dialokasi anggaran efektif dan berorientasi pada hasil dan mengikuti pada prinsip-prinsip penganggaran.
Selanjutnya sebut Maston, akan dilakukan pembahasan KUA PPAS Kabupaten Rohil tahun anggaran 2025 bersama Badan Anggaran, TAPD dan OPD Rohil pada hari ini. (rif)

